Pelanggaran Etika Profesi Auditing PT. Telekomunikasi Seluler (TELKOM)

Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.

ETIKA

Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama:

Meta-etika (studi konsep etika)
Etika Normatif (studi penentuan nilai etika)
Etika Terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
Menurut pendapat saya setelah melihat beberapa pengertian diatas , etika itu adalah ilmu atau pengetahuan yang membahas karakter atau perilaku perbuatan baik dan buruknya seseorang terhadap pekerjaan nya. Prinsip-Prinsip etika akuntansi menurut saya sendiri yaitu : adanya tanggung jawab seorang akuntan sebagai profesi nya tanpa memikirkan keuntungan pribadi nya.

Telekomunikasi Indonesia Tbk. (TELKOM) memiliki reputasi yang baik di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan New York Stock Exchange (NYSE). Dengan demikian TELKOM mempunyai PR tiap akhir tahun untuk memberikan laporan keuangannya melalui United States Sekurities And Exchange Commission (SEC). Dengan berjalannya waktu, terjadi masalah pada tahun 2002. Dimana PT TELKOM membuat mekanisme tender untuk mengaudit keuangannya. Pada saat itu yang memenangkan tender adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan akan tetapi karena ada sesuatu hal KAP tersebut mundur dan digantikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Eddy Pianto Simon. Dalam perjalan pengauditan oleh KAP ini juga tak semulus perjalanannya karena ada berbagai masalah. Sehingga BAPPEPAM LK menjatuhkan sanksi terhadapnya.
Untuk melakukan audit atas Laporan Konsolidasi Keuangan dalam rangka pelaksanaan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi Tahun Buku 2002, PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. menunjuk KAP Eddy Pianto dan Rekan. Salah satu anak perusahaan yang laporan keuangannya dimasukan adalah PT. Telekomunikasi Seluler (TELKOMSEL) yang pengauditannya dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan, bahwa kaitannya KAP Haryanto Sahari melanggar undang- undang nomor 5 tahun 1999. Dimana dengan sengaja memberi interpretasi yang salah terhadap PT Telkom, PT Telkomsel dan United States Securities and Exchange Commission mengenai ketentuan standar audit Amerika. Dengan demikian menghalangi KAP Eddy Pianto untuk melakukan audit dan meminta kejelasan sebagai first layer dalam pengauditan sebelumnya, sehingga auditor kedua tesebut mengalami kesulitan.

Karena banyak hal-hal yang harus dikaji ulang, dimana KAP Eddy Pianto dapat meneruskan hasil audit yang sebelumnya telah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari. Hal tersebut menyebabkan KAP Eddy Pianto terhalangi untuk bersaing dilantai bursa. Karena audit Telkomsel mengacu pada standar audit Amerika maka harus mengikuti aturan SEC. PT Telkomsel membuka bursa di New York Stock Exchange, dengan demikian aturan luar negeri tempat NYSE harus diikuti. Yakni salah satunya yang harus dijalani adalah filling 20-F yaitu form laporan keuangan dan laporan manajemen dengan KAP yang terpercaya.

Berdasarkan appointment letter tertanggal 6 Juni 2001, ditunjuk oleh PT. Grant Thornton Indonesia sebagai Member Firm dan berdasarkan Adendum Grant Thornton International Member Firm Agreement, yang berlaku efektif samapai 10 Mei 2001 dan Kantor Audit Publik Eddy Pianto berkedudukan sebagai regional firm dari Grent Thornton International. Berdasarkan pasal 2.2 KAP Eddy Pianto sebagai regional firm, memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Grant Thornton Indonesia sebagai member Thornton Internasional. berdasarkan surat dari David McDonnell, Chief Executive Grant Thornton International, kepada Dirjen Lembaga Keuangan Republik Indonesia, ref. DMCD/RAL tanggal 8 Oktober 2001, menyatakan :

Grant Thornton Indonesia adalah full member dari Grant Thornton International
KAP Eddy Pianto berasosiasi dengan Grant Thornton Indonesia dan berhak mengaudit atas nama Grant Thornton
Berdasarkan surat tanggal 4 Desember 2002 kepada Grant Thornton Indonesia, Grant Thornton International menyatakan KAP Eddy Pianto dapat melakukan pekerjaan audit atas Laporan Keuangan PT. Telkom tahun Buku 2002 dalam rangka filing Form 20-F ke SEC, tanpa ada kewajiban bagi Grant Thornton International untuk terasosiasi dengan pekerjaan audit tersebut. Dengan demikian independensi KAP EP tidak disusupi kepentingan dari afiliasinya secara langsung dan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya. Pada kuartal pertama tahun 2003 KAP Eddy Pianto tercatat di pasar modal berwenang mengaudit laporan keuangan terhadap 332 (tiga ratus tiga puluh dua) perusahaan di Bursa Efek Jakarta. Menurut Withdrawal Agreement tertanggal 13 Februari 2003, Member Firm Agreement antara Grant Thornton International dengan Grant Thornton Indonesia/ KAP Eddy Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret 2003, namun KAP Eddy Pianto tetap berhak melakukan pekerjaan audit atas nama Grant Thornton berdasarkan engagement letter yang telah ditandatangani sebelum tanggal withdrawal agreement tersebut. untuk memahami US GAAS dan GAAP dalam rangka filing Form 20-F, KAP Eddy Pianto meminta bantuan dari Mark Iwan, Certified Public Accountant independen yang bukan merupakan partner dari Grant Thornton, LL.P, untuk memberi pelatihan dan konsultasi.

Pada tanggal 17 Februari 2003 Grant Thornton International menerbitkan iklan diharian Jakarta Post yang pada pokoknya menyatakan hubungan afiliasi/membership antara Grant Thornton International dengan PT. Grant Thornton Indonesia dan KAP Eddy Pianto berakhir pada tanggal 31 Maret 2003. Dengan adanya pemberitaan tersebut PT Telkom meminta jaminan kepada KAP Eddy Pianto akan keabsahan Iwan Mark tersebut yang bukan partner dari Thornton International. KAP EP berdalih bahwa akan tetap menjadi Member Firm Thornton sampai akhir Maret 2003, dengan demikian auditnya mendompleng nama Thornton. KAP Eddy Pianto memberikan keyakinan dan jaminan bahwa SEC reviewer yang terlibat memiliki kualifikasi dan kompetensi profesional serta memenuhi persyaratan SEC.

Disamping itu sebagai KAP non Amerika Serikat, KAP Eddy Pianto dengan dukungan SEC reviewer yang mereka kontrak akan memenuhi ketentuan yang berlaku di SEC khususnya regulasi S-X yang mengatur kualifikasi auditor asing (non-US). Karena waktunya sangat terbatas KAP EP meminta hasil audit yang dahulu pernah dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari, akan tetapi KAP HS meminta izin untuk melihat 20-F seluruhnya terlebih dahulu. Permintaan tersebut ditolak oleh PT Telkom karena waktunya yang sangat krusial serta tidak ada hubungannya antara PT Telkom dengan KAP HS, juga untuk segera dilaporkan ke SEC. Oleh karena itu, KAP HS-pun menolak untuk memberi tahu akan hasil audit yang pernah dilakukannya, serta KAP HS tidak memberi izin kepada KAP Eddy Pianto untuk mengacu pada hasil audit sebelumnya. PT Telkom berpendapat tidak memerlukan izin dari KAP HS untuk melampirkan opininya.

Pada tanggal 25 Maret 2003 PwC Amerika Serikat Meminta Thornton International Amerika Serikat untuk menginformasikan kepada SEC bahwa Thornton AS tidak berafiliasi dengan Grant Thornton Indonesia /KAP Eddy Pianto. berdasarkan surat SEC kepada PT. Telkom tertanggal 29 April 2003, SEC menyatakan tidak dapat menerima Form 20-F yang disampaikan oleh PT. Telkom dengan alasan-alasan sebagai berikut :

Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 belum mendapatkan quality control dari Grant Thornton LL,P., selaku US Affiliate KAP Eddy Pianto
Terlapor tidak memberikan ijin untuk dimasukkannya Laporan Audit Terlapor atas Laporan Keuangan PT. Telkomsel Tahun Buku 2002 dalam Form 20-F PT. Telkom
Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom Tahun Buku 2002 yang dimasukkan dalam Form 20-F PT. Telkom tidak disertai dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan anak perusahaan PT. Telkom lainnya yang juga diacu oleh KAP Eddy Pianto
Dengan adanya penolakan tersebut Kantor Audit Publik Eddy Pianto izin usahanya dibekukan oleh BAPPEPAM LK dan tidak boleh berada dibursa selama waktu tertentu. Karena menjadikan saham PT Telkom anjlok.

Berikut ini merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus diatas dan dengan disertai oleh perannya masing-masing:

KAP Drs. Hadi Sutanto & Rekan sebagai KAP yang dipercaya mengaudit PT. Telkomsel
KAP Eddy Pianto sebagai KAP yang dipercaya melakukan audit konsolidasi atas PT. Telkom.
PT Telkom selaku perusahaan yang di audit.
Berikut ini merupakan Pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak KAP yakni sebagai berikut:

Kepercayaan KAP Hadi Sutanto dan KAP Eddi Pianto telah melanggar kepercayaan. Karena pasar keuangan tidak dapat beroperasi tanpa kepercayaan. Kerjasama adalah penting dan kepercayaan adalah prasyarat kerjasama.
Pelanggaran terhadap  Suatu Kantor Akuntan Publik harus menunjukkan integritasnya kepada klien maupun masyarakat. Suatu KAP dalam tugasnya dituntut untuk bersikap jujur dan mempertahankan objektivitas tanpa dipengaruhi tekanan dari pihak manapun untuk kepentingan pribadi. KAP Drs. Hadi Sutanto tidak seharusnya melakukan penilaian kualifikasi terhadap KAP lain melalui penolakan kesediaan terasosiasi. Walaupun atas dasar alasan menghindari risiko yang dapat merugikan karena keraguan kelayakan hak berpraktek KAP Eddy Pianto dihadapan US SEC. Seharusnya KAP Drs. Hadi Sutanto & rekan bersikap adil terhadap KAP Eddy Pianto dan tidak melakukan hal-hal bersifat menjatuhkan, dikarenakan tidak adanya kewenangan dan tidak diperkenankan anggota KAP melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Pelanggaran terhadap standar umum, yaitu kepatuhan terhadap standar. Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang telah dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. KAP Drs. Hadi Sutanto tidak seharusnya dengan sengaja memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC mengenai Standar Audit Amerika khususnya AU 543.
Pelanggaran tanggung jawab kepada rekan seprofesi. Dengan memberikan interpretasi yang menyesatkan kepada PT. Telkom, PT. Telkomsel, dan US SEC, KAP Drs. Hadi Sutanto mengakibatkan rusaknya kualitas audit yang dilakukan oleh KAP Eddy Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT. Telkom tahun Buku 2002 sehingga menghalangi KAP Eddy Pianto untuk bersaing dengan KAP Drs. Hadi Sutanto sehubungan dengan penyediaan layanan audit ke perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di lantai bursa (BEJ). Seharusnya anggota KAP wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Berikut ini merupakan sanksi-sanksi yang diterima oleh pihak yang terlibat dalam kasus yang bersangkutan

Kantor Akuntan Publik (KAP) Haryanto Sahari dan Rekan. KAP Haryanto Sahari dan Rekan harus membayar denda sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dan di setorkan ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak dan harus dibayar lunas paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan tersebut, dengan denda keterlambatan Rp. 10.000.00,00 (sepulujuta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan atas tidak dilaksanakannya putusan tersebut.
KAP Eddy Pianto Oleh Bapepam KAP Eddy Pianto diwajibkan  untuk tidak melakukan kegiatan usaha di pasar modal dan serta mendapatkan pembekuan sementara atas izin usaha KAP tersebut.
Berikut merupakan dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut, yaitu:

Bagi masyarakat.
Masyarakat, dalam hal ini merupakan para investor yang berinvestasi di perusahaan tersebut terpaksa mengalami kerugian seiring dengan anjloknya harga saham yang dimiliki oleh PT. Telkom

Bagi pemerintah.
Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian yaitu jatuhnya indeks harga saham gabungan di Bursa Efekyang secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap penurunan keinginan investor baik didalam negeri maupun luar negeri yang ingin berinvestasi di Indonesia terkhususnya di PT Telkom.

Bagi Perusahaan
Akibat kasus ini berdampak pada diberhentikan sementaranya perdagangan saham PT. Telkom yang tercatat di New York Stock Exchange. Kemudian, Harga saham PT. Telkom di Bursa Efek Jakarta turun secara signifikan dari harga penutupan sehari sebelumnya.

Pemecahan Masalah

Dengan kejadian seperti ini seharusnya sesama KAP perlu kerja sama dan saling mendukung dalam menjalankan tugasnya serta patuh terhadap kode Etik Akuntan Indonesia agar terhindar dari persaingan usaha dan konflik kepentingan. Perusahaan dan KAP juga harus menjalankan tugas sesuai peraturan yang telah ditetapkan.



SUMBER:

https://shuumalik.wordpress.com/2013/01/28/pengertian-etika-profesi-akuntansi/

https://cacingkurcaci.blogspot.co.id/2016/12/kasus-etika-profesi-auditing-pt.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kerangka Kerja Sistem Informasi

Model Klasik Michael Porter mengenai Strategi Kompetitif